106.182 Berkas Arsip Dimusnahkan, PT. Pupuk Kalimantan Timur Menggunakan Mesin Pencacah baru

Bontang – Pada Jum’at (15/11) pukul 09.00 WITA, bertempat di Gedung Pusat Arsip PT Pupuk Kalimantan Timur, telah dilakukan kegiatan pemusnahan arsip milik PT. Pupuk Kalimantan Timur, hal ini mengacu berdasarkan penilaian kembali arsip dan merujuk Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : B-KN 00.01/ 188/2024 Perihal Pertimbangan Pemusnahan Arsip kurang dari 10 Tahun PT. Pupuk Kalimantan Timur dan Surat Keputusan Direksi Nomor. 24/DIR/III.24 tentang Persetujuan Pemusnahan Dokumen/Arsip Kurang dari 10 Tahun. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasayrakat, berbangsa dan bernegara (Peraturan Kepala ANRI Nomor.25/2012 Tentang Pedoman Pemusnahan Arsip). Pemusnahan Arsip adalah kegiatan memusnahkan arsip yang tidak memiliki nilai kegunaan dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan. Penyusutan arsip dalam bentuk pemusnahan merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan. Pemusnahan arsip juga merupakan upaya dalam menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab . 

Prosesi pemusnahan arsip ini pula dihadiri oleh beberapa perwakilan Departemen yang ikut serta hadir dalam menyaksikan proses pemusnahan dokumen, kurang lebih sebanyak 20 Unit Kerja dari PT  Pupuk Kalimantan Timur hadir antara lain: 

  • Departemen Administrasi Korporat
  • Kompartemen Teknologi
  • Kompartemen Teknik
  • Kompartemen Operasi 2
  • Kompartemen Sekretaris Perusahaan
  • Departemen Operasi Pabrik 1A
  • Departemen Operasi Pabrik 4
  • Departemen Lingkungan Hidup
  • Departemen MBPR
  • Departemen MBPK
  • Departemen Hukum
  • Departemen Strategic Delivery Unit
  • Departemen K3
  • Departemen Laboratorium
  • Departemen Komunikasi Korporat
  • Departemen Pelayanan Umum
  • Departemen Pengadaan Jasa
  • Departemen Proses & Pengelolaan Energi
  • Departemen Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan
  • Departemen Remunerasi dan Hubungan Industrial

Dalam Prosesi pemusnahan arsip PT. Pupuk Kalimantan Timur, kemudian menggunakan mesin Pencacah baru guna memudahkan dalam memusnahkan dokumen, sebanyak 106.182 berkas tercantum dalam daftar arsip yang dimusnahkan menggunakan mesin pencacah baru ini. Terlihat masing-masing perwakilan dari beberapa  Unit Kerja ikut serta dalam melakukan pemusnahan menggunakan mesin pencacah baru yang berada di Gedung Pusat Arsip Teknik. Bapak Wahyudi selaku VP Administrasi Korporat pula terlihat turut serta dalam memusnahkan arsip menggunakan mesin pencacah baru.