Pada tanggal 22 Oktober 2024, Staf Kearsipan Departemen Administrasi Korporat PT Pupuk Kaltim melaksanakan kegiatan pemilahan dokumen di Kantor Perwakilan Surabaya. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan arsip yang lebih efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selama kegiatan pemilahan, sebanyak 9.730 berkas atau sekitar 66 box dokumen berhasil disortir berdasarkan statusnya, yaitu dokumen dengan status usul musnah, permanen, dan inaktif.
Proses pemilahan dokumen ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian oleh Staf Kearsipan PT Pupuk Kaltim. Dokumen yang dinilai tidak relevan dan sudah tidak diperlukan lagi diusulkan untuk dimusnahkan, sedangkan dokumen dengan status permanen dan inaktif akan disimpan untuk keperluan administrasi jangka panjang. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa hanya dokumen yang sesuai dengan ketentuan yang disimpan, sedangkan dokumen yang sudah tidak diperlukan bisa dihancurkan dengan aman.
Hasil dari kegiatan pemilahan ini mencatatkan 9.730 berkas atau 66 box dokumen yang telah berhasil dipilah dengan teliti. Proses pemilahan ini juga merupakan bagian dari upaya PT Pupuk Kaltim untuk meningkatkan pengelolaan arsip yang lebih transparan dan sistematis, serta mendukung upaya perusahaan dalam menjaga kualitas administrasi yang lebih baik. Pemilahan ini juga membantu memastikan bahwa proses arsip di PT Pupuk Kaltim berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
Kegiatan pemilahan dokumen yang dilakukan oleh Staf Kearsipan Departemen Administrasi Korporat PT Pupuk Kaltim di Kantor Perwakilan Surabaya diharapkan dapat menjadi contoh terbaik dalam pengelolaan arsip yang efisien dan terstruktur. Ke depannya, PT Pupuk Kaltim akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di seluruh cabang dan kantor perwakilannya, guna mendukung pengelolaan informasi yang lebih baik dan lebih cepat.