Bontang, 12 Oktober 2024 – Pada tanggal 7 Oktober 2024, staf kearsipan di Kantor Perwakilan Jakarta berhasil melaksanakan kegiatan pemilahan dokumen milik Dewan Komisaris. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kelancaran manajemen arsip dan memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku. Proses pemilahan bertujuan untuk mengklasifikasikan dokumen-dokumen yang telah lama tidak aktif, serta mengidentifikasi jenis dokumen yang dapat dimusnahkan atau dipertahankan sesuai dengan kebijakan arsip yang berlaku. Kegiatan ini menghasilkan 14 box kontainer yang terdiri dari berbagai jenis dokumen dengan status yang berbeda-beda. Di antaranya adalah dokumen dengan status usul musnah, dokumen inaktif yang tidak lagi memerlukan penyimpanan lebih lanjut, dan dokumen permanen yang harus dipertahankan untuk kepentingan arsip jangka panjang.
Semua dokumen yang dihasilkan dalam kegiatan ini telah melalui proses seleksi dan verifikasi yang cermat oleh tim kearsipan, yang memastikan bahwa hanya dokumen yang memenuhi kriteria tertentu yang dimusnahkan atau dipindahkan ke penyimpanan lebih lanjut. Pemilahan dokumen ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip di kantor perwakilan Jakarta, yang selama ini memiliki tumpukan arsip yang membutuhkan pengelolaan lebih sistematis. Dengan adanya pemilahan yang tepat, diharapkan dapat menciptakan ruang penyimpanan yang lebih terorganisir dan memudahkan akses terhadap dokumen yang masih relevan untuk kepentingan organisasi. Selain itu, kegiatan ini juga mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dokumen yang terkait dengan Dewan Komisaris.