Adalah daftar yang berisi sekurang- kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis dokumen dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis dokumen apakan akan dimusnahkan, dinilai kembali atau dipermanenkan serta dipergunakan sebagai pedoman pada saat penyusutan dan penyelamatan dokumen.
Surat Keputusan Direksi Nomor: 42 Tahun 2019 Tentang Jadwal Retensi Arsip PT Pupuk Kalimantan Timur
Silahkan menghubungi staf kearsipan dan administrasi untuk mendapatkan informasi lebih detail